top of page

FITRAPEDIA

  • Ahmad Arli Hikmawan

Menebus Dosa dan Harta Kurang Bermanfaat

salam bang arli saya ingin bertanya,,bagaimanakah menebus dosa karena membelanjakan harta dengan menggunakan nafsu (boros) ? apakah dengan beramal sebanyak2nya dapat menebus itu semua bang?dan juga bang arli setelah belajar mengenai ilmu kebenaran ini, setiap yang saya banggakan (barang/jasmani) tidak lama selalu rusak/terluka...apakah ini adalah balasan/ujian yang harus saya alami karena telah menggunakan nafsu rasa aku,rasa suci dan minta puji?atau apakah ini adalah cara untuk pengambilan hak2 Allah SWT yang sudah saya gunakan?mohon dibalas bang arli...terima kasih

 

Salam.

Kalau barangnya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, sudah tidak bisa Anda apa-apain, harta tersebut sudah menjadi utang nanti setelah Anda mati. Tetapi jika barang-barang tersebut masih bisa dimanfaatkan, cara mengurangi utang tersebut adalah dengan memikirkan dan melaksanakan berbagai macam cara agar Anda dapat menghasilkan manfaat lewat barang-barang tersebut.

Bagaimana cara tepatnya? Itu harus Anda pikirkan lagi. Anda harus laksanakan Sadar, Tabah, dan Sabar berkenaan dengan semua tindakan Anda berhubungan dengan barang-barang tersebut. Sebab untuk menjadikan SDA yang kita gunakan sebagai Pemberian dari Allah (berkah) bukan utang, yang perlu kita lakukan adalah segala tindakan kita berhubungan dengan barang tersebut harus memenuhi persyaratan nilai keikhlasan 7.5, baik dalam usaha mencarinya/mengumpulkannya maupun usaha menggunakannya. Pelaksanaan hal ini juga sebenarnya masih termasuk dalam pembahasan QA16 perkara Mengkatrol Kemurnian Niat (irodat bersih).

Contoh:

1. pada titik ini seharusnya Anda sudah sadar apa yang kurang bermanfaat dari perolehan barang-barang tersebut.

2. kumpulkan daftar alasan-alasan tersebut

3. pikirkan manfaat-manfaat lain yang bisa diperoleh dari barang-barang yang sudah terlanjur dibeli

4. laksanakan irodat dalam memanfaatkannya dengan Sadar, Tabah

5. ulangi terus proses ini hingga kemurnian niat Anda 7.5, hingga suatu saat nanti tindakan-tindakan 1-4 ini bisa mengkatrol tindakan-tindakan Anda di masa lalu yang terlanjur dilakukan dengan kekotoran niat. Jumlah pengkatrolan yang dibutuhkan tergantung kemurnian niat Anda di masa lalu, dan kemurnian niat Anda di masa depan.

Oleh karena itulah, langkah-langkah di atas merupakan usaha pengkatrolan terhadap tindakan kita di masa lalu yang kurang bermanfaat sebagaimana dibahas dalam QA16.

Tetapi tindakan Anda boros tersebut bukanlah 'dosa'. Sebagai pelajar ilmu Kebenaran, akan lebih baik jika kita menghindari menggunakan kata 'dosa', karena hal ini mengimplikasikan Allah butuh sesuatu dari manusia sehingga mengancam hukuman. Tidak tepat. Hal ini semata-mata merupakan perwujudan Maha Kasih, Maha Sayang, dan Maha Adil Allah.

Sedangkan perkara 'balasan' atau 'hukuman', hal ini merupakan sesuatu yang terpisah dari tingkat keikhlasan yang saya bahas di atas (perkara katrol), cek Video HK: Hukum Keadilan. Perkara Hukuman.Karma, hal ini cuma Anda yang akan bisa mengkontemplasi. Cek kembali tindakan-tindakan yang Anda lakukan di masa lalu. Adakah yang merefleksikan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kejadian-kejadian ini sekarang berusaha menyeimbangkannya? Jika iya, maka betul. Hal ini bisa juga termasuk balasan, selain usaha untuk mengambil kembali hak-hak prerogatif Allah.

Sekali lagi saya ingatkan. Perkara 'kemurnian niat' alias 'tingkat keikhlasan' atau 'sekolah kehidupan' kita di hadapan Allah itu berbeda dengan 'hukuman' atau 'pembalasan' atau Karma.

Kalau dalam konsep 3 Hukum Keadilan dalam video yang sudah saya sebutkan tadi, perkara Karma itu poin nomor 1: yaitu tindakan yang kita lakukan ke luar akan kembali ke diri kita sendiri, cepat atau lambat. Sedangkan yang kedua, perkara 'berkah' itu poin nomor 2 perkara utang di hadapan Allah yang kemudian berhubungan langsung dengan poin nomor 3 perkara kedudukan kita di hadapan Allah.

Silakan ditonton segmen Hijrah Kurikulum bagian Hukum Keadilan untuk mereview informasi ini.

Semoga cukup jelas.

-arli

bottom of page